Belanja Hulu Migas Rp725 Triliun, TKDN Diklaim Tembus Rp388 Triliun

hulu migas
Tambang minyak lepas pantai. Foto: Pertamina

RISKS.ID — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas terus meningkat. Sepanjang 2020 hingga November 2025, nilai komitmen TKDN disebut mencapai Rp388 triliun.

Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas Maria Kristanti mengatakan angka tersebut setara 59 persen dari total nilai belanja hulu migas nasional dalam periode yang sama.

Bacaan Lainnya

“Nilai komitmen TKDN untuk dalam negeri mencapai 59 persen. Jadi sampai dengan Rp388 triliun belanja hulu migas dari tahun 2020 sampai dengan 2025,” kata Maria dalam Media Briefing di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Maria memaparkan total nilai kontrak belanja hulu migas secara nasional pada periode 2020 hingga November 2025 mencapai Rp725 triliun. Dengan capaian tersebut, komitmen TKDN dinilai telah melampaui ambang 50 persen.

Menurut dia, besaran TKDN menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) SKK Migas.

“Karena TKDN itu dampaknya pasti dari kita, untuk kita, negara kita,” ujar Maria.

Dengan kebijakan pembelian dan produksi di dalam negeri, serta kewajiban menyerap komponen yang tersedia di dalam negeri, Maria meyakini industri hulu migas akan menimbulkan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Untuk Jawa Timur, total nilai kontrak belanja hulu migas pada periode 2020–November 2025 tercatat mencapai Rp9,34 triliun. Dari angka tersebut, sebesar 63 persen atau sekitar Rp5,36 triliun diklaim sebagai komitmen TKDN.

“Daerah Jawa Timur, kalau dilihat dari data, memegang multiplier effect yang lumayan besar,” kata dia.

Meski demikian, persoalan TKDN masih menjadi topik krusial yang terus dibahas. Isu ini kembali mengemuka dalam Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis (Rakor Dukbis) SKK Migas 2025 yang digelar Rabu (3/12).

Pada panel ketiga rakor, dibahas implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 terkait mekanisme baru sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang mengubah skema tender sekaligus menentukan kelayakan vendor.

Sementara itu, panel keempat menyoroti integrasi Program Pengembangan Masyarakat (PPM), aspek keamanan operasi, serta TKDN guna memperkuat social license to operate. Pendekatan keamanan didorong lebih kolaboratif melalui kemitraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja lokal, serta penguatan UMKM dengan dukungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pendekatan terpadu tersebut diharapkan mampu memicu efek berganda di daerah operasi sekaligus menjaga stabilitas sosial demi kelancaran kegiatan hulu migas. Namun, publik masih menunggu pembuktian nyata sejauh mana triliunan rupiah belanja migas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh industri dan masyarakat dalam negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *