RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kontraktor sekaligus tersangka kasus suap proyek, Sarjan (SRJ), memperoleh sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan cara menjual nama-nama orang penting.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya modus lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan ancaman hingga unsur pemerasan.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya? Nah, ini masih akan didalami,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).
Meski demikian, Budi menegaskan saat ini KPK masih berfokus pada pokok perkara utama, yakni dugaan suap proyek yang dilakukan Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan suap proyek yang terjadi pada masa jabatan bupati sebelum Ade Kuswara Kunang. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah praktik serupa telah berlangsung dalam periode sebelumnya.
“Tentu KPK juga akan menelisik apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek hanya terjadi pada periode Bupati ADK saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Ini menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, pengusutan dilakukan setelah KPK memperoleh informasi mengenai rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga pernah menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek pada periode Bupati Bekasi sebelumnya,” kata Budi.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk turut berpartisipasi dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa.
“Jika ada informasi atau bahan tambahan, silakan disampaikan kepada KPK,” ajak dia.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.






