Kemenperin Nilai Penyederhanaan TKDN Perkuat Iklim Usaha Industri Migas Nasional

tkdn

RISKS.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pengawasan implementasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mampu mendorong kepastian iklim usaha industri minyak dan gas (migas) dalam negeri.

Regulasi tersebut dinilai menjadi faktor kunci dalam memperkuat daya saing industri penunjang migas nasional, terutama bagi produsen dalam negeri yang selama ini membutuhkan kepastian pasar dan aturan yang jelas.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan.

“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan,” ujar Setia Diarta di Serang, Jumat.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap implementasi TKDN juga menjadi aspek penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Dengan pengawasan yang kuat, industri nasional akan memperoleh kepastian pasar, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti migas.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) Soni menilai kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri perlu diiringi dengan pengendalian terhadap produk impor yang tidak sesuai standar.

“Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, diperlukan juga sinkronisasi kebijakan lainnya, antara lain melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan atau lartas produk katup,” ujar Soni.

Menurut dia, pengendalian impor penting agar produk katup impor tidak membanjiri pasar domestik dan merugikan industri nasional yang telah berinvestasi pada teknologi, kualitas, dan pengembangan sumber daya manusia.

Soni juga menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku yang berkelanjutan dan efisien guna mendukung peningkatan kapasitas produksi serta ekspansi pasar.

“Ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan akan membantu industri menekan biaya produksi, menjaga kualitas secara konsisten, serta memperluas pangsa pasar, baik domestik maupun ekspor,” katanya.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri penunjang migas nasional melalui kebijakan TKDN, pengendalian impor, serta pembangunan ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *