Cukai Minuman Berpemanis Ditargetkan Berlaku Semester II 2027

Ilustrasi minuman manis yang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan dimulai pada semester II 2027. Foto MS Fahmi/RISKS.ID

RISKS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memproyeksikan pemberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dimulai pada semester II 2027.

Penerapan instrumen fiskal anyar ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan kas negara hingga Rp1,7 triliun.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa saat ini kementerian masih mematangkan berbagai aturan pelaksana serta kesiapan teknis di lapangan agar penerapannya dapat berjalan efektif.

“Untuk pemberlakuannya (cukai MBDK) kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua 2027,” ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meskipun amanat pengenaan cukai MBDK telah secara resmi diakomodasi dalam Undang-Undang APBN 2027, pemerintah menilai perumusan regulasi turunan masih membutuhkan kecermatan.

Formulasi besaran tarif dan mekanisme pemungutan kini tengah dikaji secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Salah satu skema utama yang sedang difinalisasi adalah penetapan kadar tarif berdasarkan skema kuantitas atau persentase kandungan gula pada setiap produk minuman.

Selain eksekusi Cukai MBDK, DJBC juga terus mengkaji efektivitas struktur lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Otoritas kepabeanan menegaskan fokus utama saat ini tetap pada optimalisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal serta mendorong tingkat kepatuhan para pelaku industri tembakau nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *