RISKS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perbaikan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Regulasi baru ini memprioritaskan skema pembayaran utang pajak untuk melunasi kewajiban pokok terlebih dahulu ketimbang sanksi administratif.
Aturan yang mulai diundangkan sejak 2 Oktober 2026 ini dirancang untuk memberikan kemudahan fleksibilitas finansial bagi wajib pajak dalam merapikan kewajiban perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan beban utang utama secara bertahap tanpa langsung terbebani proporsi sanksi.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bimo.
Meskipun memberikan kelonggaran skema pelunasan, Ditjen Pajak menggarisbawahi bahwa penyesuaian regulasi ini bukanlah program pemutihan pajak.
Wajib pajak tetap diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah strategis ini juga ditargetkan dapat memperkuat kesehatan ketahanan arus kas (cash flow) pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar tetap berdaya saing.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” pungkas Bimo.






