RISK.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia tiba pukul 08.30 WIB, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi disambut para pendukungnya yang sudah tiba di lokasi sejak pagi. Saat tiba di PN Jaktim, Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
“Bawa, bawa (dokumen ijazah),” ujar Jokowi saat dikonfirmasi wartawan apakah membawa serta dokumen ijazah asli.
Jokowi hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Rencananya ia akan memberi kesaksian dalam persidangan Roy Suryo yang digelar pukul 09.00 WIB dan sidang Dokter Tifa pukul 14.00 WIB.
Mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar PN Jaktim, polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas yang diterapkan bersifat situasional sehingga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi keamanan dan arus kendaraan di sekitar lokasi.
Dari arah Jalan Raya Penggilingan dan melewati PN Jaktim ke Eramas tidak bisa dilintasi, maka diarahkan ke Jalan Komarudin.
Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan, termasuk jumlah masyarakat yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan jalannya persidangan.
Jokowi Hadiri Persidangan di PN Jaktim






