Benarkah Putar Suara Burung di Restoran, Wajib Bayar Royalti?

JAKARTA– Kasus dugaan pelanggaran hak cipta di salah satu gerai Mie Gacoan Bali membuat panjang perdebatan seputar royalti lagu. Banyak pemilik usaha kini lebih berhati-hati dalam memutar lagu di tempat komersil.

Pemilik restoran mulai mengganti lagu dengan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Cara ini dianggap lebih aman dari tuntutan hukum dan bebas kewajiban royalti.

Fenomena tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran.

“Sekarang semua harus sadar, memutar lagu di usaha itu ada cost-nya,” ujar Maulana dalam pernyataannya, dikutip dari RRI, Selasa (5/8/2025).

Ia menyarankan pengusaha untuk tidak memutar lagu jika tidak siap membayar hak cipta. “Kalau enggak mau bayar, jangan putar lagu,” ucapnya.

Namun benarkah, memutarkan instrumental seperti suara kicauan burung dan gemericik air juga tetap harus membayar royalti? Berikut fakta-fakta terkait royalti musik di tempat usaha:

Royalti Diatur Berdasarkan Jumlah Kursi

Aturan tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi di restoran atau kafe. Besarnya mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun.

Suara Alam Belum Tentu Bebas Hak Cipta

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menyebut, rekaman suara alam juga bisa dikenai hak terkait. “Kalau itu rekaman, ada hak produsen fonogramnya,” ujar Dharma dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

Tidak Ada Kewajiban Memutar Musik

LMKN tidak melarang pemilik usaha memutar suara burung sebagai alternatif. Hal tersebut dianggap tidak wajib ada musik di dalam tempat usaha.

Celah yang Timbulkan Kekosongan Nilai Promosi

Menghindari musik juga menghilangkan nilai promosi yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh restoran. Terdapat kesenjangan antara kepentingan pemilik usaha dan pencipta lagu. Edukasi mengenai hak cipta perlu diperkuat. Edukasi sangat penting kepada publik soal kewajiban royalti.

Fenomena ini mencerminkan dilema antara menjaga estetika tempat usaha dan kewajiban hukum. Solusi ideal adalah tetap menggunakan musik dengan menghargai hak penciptanya secara adil.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira. Ia dinilai melanggar kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat usahanya.

Artikel Benarkah Putar Suara Burung di Restoran, Wajib Bayar Royalti? pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *