Sah! Pemerintah Putuskan 18 Agustus jadi Hari Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

JAKARTA – Resmi, pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, bukan libur nasional. Keputusan hari cuti bersama ini bertujuan untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama ini diumumkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 7 Agustus 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” sesuai yang tercantum dalam SKB tiga menteri.

Keputusan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Menurut isi SKB terbaru, penambahan cuti bersama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan semangat nasionalisme dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

Keputusan ini diambil dikarenakan tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan libur tambahan pada hari Senin berikutnya agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.

“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip dari laman Kemensesneg, Jumat, 8 Agustus 2025.

Penambahan cuti bersama ini akan menciptakan akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan, bersilaturahmi, maupun mengikuti berbagai kegiatan komunitas dan lomba-lomba perayaan HUT RI.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab.

 

Artikel Sah! Pemerintah Putuskan 18 Agustus jadi Hari Cuti Bersama Bukan Libur Nasional pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *