
JAKARTA – Resmi dibentuk, Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pascapembentukan kementerian baru ini, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menggodok aturan penting, mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” kata Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto kepada wartawan, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain SOTK, Kemensesneg juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk kementerian baru ini. Bambang menjelaskan, sebagian besar pegawai berasal dari migrasi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
“SDM-nya kita sedang hitung. Tapi sebagian besar memang pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019. Salah satu poin penting adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Artikel Resmi Dibentuk, Aturan SOTK Kementerian Haji dan Umrah Dipersiapkan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com






