RISKS.ID – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) lebih tepat berperan sebagai pengawas sistem perdagangan sawit nasional melalui pengembangan platform digital yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk sektor ekspor.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan negara, pemerintah, maupun DSI sebaiknya fokus menjalankan fungsi regulator, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit nasional.
“POPSI menilai negara, pemerintah, dan/atau DSI seharusnya lebih tepat berperan sebagai regulator, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit nasional,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut dia, POPSI mendukung modernisasi tata kelola perdagangan sawit melalui sistem digitalisasi yang transparan dan terintegrasi.
Namun demikian, dia mengingatkan digitalisasi tidak boleh berubah menjadi sentralisasi perdagangan ataupun menciptakan monopoli baru yang justru memperbesar ketergantungan pasar dan melemahkan persaingan usaha yang sehat.
“Karena itu, POPSI mengusulkan pembangunan platform digital nasional sawit yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir serta ekspor,” kata dia.
Mansuetus menjelaskan, platform tersebut harus mampu mengintegrasikan berbagai data perdagangan sawit secara real time. Mulai dari data produksi petani, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, stok crude palm oil (CPO), transaksi domestik dan ekspor, dokumen perizinan, arus pembayaran, hingga pelacakan pengiriman dan devisa hasil ekspor.
Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan terkoneksi langsung dengan Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), otoritas pelabuhan, surveyor, karantina, kementerian terkait, sistem logistik nasional, hingga sektor perbankan.
Dengan model pengawasan digital yang terintegrasi, negara dinilai tetap dapat memperoleh transparansi perdagangan, pengawasan penerimaan negara, pengendalian praktik under invoicing dan transfer pricing, hingga monitoring ekspor secara akurat.
Menurut dia, langkah tersebut dapat dilakukan tanpa harus memperpanjang rantai birokrasi perdagangan maupun mengganggu mekanisme pasar yang selama ini berjalan.
Lebih lanjut, POPSI juga meminta adanya kepastian regulasi dari pemerintah, khususnya terkait skema perdagangan dan alur transaksi minyak sawit hingga Desember 2026.
“Selain itu, DSI harus melengkapi dengan rencana kerja untuk perdagangan minyak sawit ke pasar. Dengan adanya kepastian regulasi, ekosistem industri tetap stabil dan transaksi dengan petani sawit tetap berjalan normal,” ujar dia.






