
TANGERANG – Ancaman membawa bom yang dilakukan penumpang Lion Air berinisial H (42) berbuntut panjang dan serius. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan H (42) sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers mengatakan, H yang beralamat di Pematang Siantar dijerat dengan UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara,” kata Ronald.
“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” tambah dia.
Menurutnya, dalam kasus ini telah memeriksa tersangka dan delapan orang sebagai saksi.
“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup panjang. Sehingga, kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
“Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu,” terang Ronald.
Selama proses pemeriksaan, kata Dia, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil. Maka sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.
“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) terkait cuplikan seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu yang mengamuk dan berteriak adanya bom dalam kabin pesawat itu.
Hal tersebut, disampaikan salah satu penumpang bentuk protes atas pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan.
Dengan tindakannya itu, membuat kru pesawat Lion Air melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan klarifikasi atas terjadinya insiden tersebut.
Manajemen Lion Air Grup menyebut, bahwa kejadian itu ketika posisi pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang sudah push back, salah satu penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin.
“Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung).
Namun, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang,” jelasnya.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan setelah pintu pesawat ditutup maka dikategorikan sebagai Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan
pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Hasil pemeriksaan, memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Kendati sebagai langkah lanjutan penerbangan Lion Air dilanjutkan kembali menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
“Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” kata dia.
Artikel Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air yang Ancam Bawa Bom Jadi Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





