RISKS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita tidak ada masalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan kasus yang menjerat relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)tersebut. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Silfester pada hari ini.
“Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, yang bersangkutan sudah diundang. Kalau tidak diundang, ya silakan datang,” kata Anang.
Ia menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga proses eksekusi tidak dapat ditunda lebih lama. “Karena sudah inkrah, ya harus dieksekusi,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Mei 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah orasi publik. Saat itu, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK. Itu adalah bentuk keprihatinan sebagai anak bangsa menyikapi situasi negeri,” ujar Silfester pada 29 Mei 2017.
Setelah melalui proses hukum, pada 2019 Silfester dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut. (*)






