RISKS.ID – Bank Indonesia menegaskan kebijakan penguatan kewajiban penyertaan dokumen pendukung (underlying) dalam transaksi pembelian valuta asing (valas) efektif membantu stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar global.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan permintaan dolar yang bersifat spekulatif.
“Pesannya adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar, mau non-dolar. Tapi tolong kalau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi,” ujar Ruth dalam diskusi bersama media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5/2026).
Sejak awal April 2026, BI resmi menurunkan batas transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah tanpa underlying dari sebelumnya 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Dengan kebijakan tersebut, transaksi pembelian valas di atas batas yang ditentukan wajib disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kebutuhan riil atas valuta asing.
Tidak berhenti di situ, mulai Juni 2026 BI kembali memperketat aturan dengan menurunkan threshold transaksi pembelian valas tanpa underlying menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Ruth mengungkapkan, saat ini lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia telah menggunakan underlying. Menurut dia, dampak kebijakan juga mulai terlihat setelah batas pembelian tanpa underlying diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS.
Hal tersebut tercermin dari penurunan rata-rata harian transaksi pembelian valas tanpa underlying. Jika pada triwulan I 2026 rata-rata transaksi mencapai sekitar 78 juta dolar AS per hari, maka pada periode April-Mei 2026 turun menjadi sekitar 62 juta dolar AS.
Data tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026.
“Jika 62 juta dolar AS dikali 20 hari itu bisa sekitar 1 miliar dolar AS. Kalau dia bersifat spekulasi di tengah jittering market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Sehingga kita coba turunkan lagi ke 25 ribu dolar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” jelas Ruth.
Dia menambahkan, kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan BI pada 2015 saat periode Taper Tantrum. Saat itu, BI juga menurunkan threshold pembelian tunai valas tanpa underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS.
Menurut Ruth, langkah tersebut terbukti cukup efektif dalam membantu menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan pasar global.
“Walaupun mungkin trennya (nilai tukar rupiah) tetap naik, tapi ada titik-titik tertentu yang kita bisa yakinkan itu efektif,” katanya.
Setelah kondisi pasar dinilai lebih stabil pasca-Taper Tantrum, BI kembali menaikkan threshold transaksi pembelian tunai valas tanpa underlying menjadi 100 ribu dolar AS pada 2022.
Kini, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan internasional, BI kembali memperketat aturan tersebut dengan harapan dapat mengurangi kebutuhan dolar AS yang tidak berbasis transaksi riil.
Selain mendukung penguatan rupiah, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan proporsi transaksi valas yang menggunakan underlying sehingga aktivitas pasar keuangan domestik menjadi lebih sehat dan stabil.






