RISKS.ID – Bareskrim Polri mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di internal kepolisian.
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi (Pati) Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyidikan intensif.
Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi yang sah.
“Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah,” ujar Asep Safrudin.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, target penyadapan ilegal ini bersifat masif dan tidak hanya menyasar kepala negara.
Berikut adalah sejumlah pihak yang diduga menjadi korban penyadapan:
-
Presiden Prabowo Subianto
-
Sejumlah pejabat negara dan tokoh politik
-
Kalangan media nasional
-
Tokoh organisasi masyarakat
-
Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi yang pernah dan sedang menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri.
Meski demikian, kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional.
Komjen Pol Asep Safrudin menekankan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan paralel dengan komitmen Polri dalam menjaga integritas lembaga.
Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sejauh mana dampak dan motivasi di balik penyadapan tersebut.
Seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.






