RISKS.ID – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Melalui Pasal 37 Undang-Undang APBN 2027, Menteri Keuangan resmi diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses restitusi pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah ini mempertegas manajemen restitusi sebagai instrumen vital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap pengajuan restitusi memenuhi regulasi dan kebenaran faktur transaksi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak untuk mengajukan restitusi, namun faktor kepatuhan hukum tidak boleh diabaikan.
“Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Suahasil menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup keabsahan transaksi, kebenaran faktur, hingga hubungan antarwajib pajak yang mengajukan klaim.
Pemerintah ingin memastikan pengembalian dana negara benar-benar didasarkan pada transaksi nyata.
Di sisi lain, pemerintah juga memperhitungkan dampak ekonomi dengan tetap mempermudah restitusi bagi sektor-sektor strategis, seperti industri berorientasi ekspor dan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu karena konsisten menciptakan lapangan kerja,” tutur Suahasil.
Dengan skema audit khusus ini, APBN 2027 diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan negara tanpa mengganggu arus kas dunia usaha yang patuh pajak.






