RISKS.ID – Bareskrim Polri resmi menahan tiga oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kepastian penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Langkah penahanan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Selain penyerapan informasi secara ilegal, ketiga tersangka juga disinyalir melakukan pelanggaran berupa akses tidak sah dan penghapusan data elektronik.
Berdasarkan hasil temuan sementara, praktik penyadapan tanpa izin penegakan hukum tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Para tersangka menjalankan aksi tersebut murni di luar prosedur tugas resmi kepolisian.
Tak hanya menyadap, para pelaku diduga kuat menghapus rekam jejak digital (log elektronik) demi menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari deteksi internal.
“Penghapusan data tersebut menjadi bagian utama dari materi penyidikan. Perkara ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi serta upaya penghilangan jejak elektronik,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin.
Kasus ini menjadi evaluasi serius bagi internal kepolisian mengenai penggunaan kewenangan alat sadap.
Penyidikan lanjutan terus berjalan guna mengungkap secara detail peran masing-masing tersangka dalam pusaran kasus ini.
Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur penyadapan oleh aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.






