Istana Copot Listyo Sigit dari KSP atas Kasus Penyadapan Ilegal

Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Setpres

RISKS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Langkah tegas ini diambil usai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Bacaan Lainnya

Keputusan penonaktifan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Negara pada Rabu pagi.

“Pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo dalam jumpa pers resmi.

Status Tersangka dan Dugaan Pelanggaran

Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara tidak sah (illegal wiretapping).

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi, tim penyidik Bareskrim Polri juga menjerat para tersangka dengan pasal penghapusan data elektronik serta akses ilegal (illegal access).

Dalam perkara yang sama, dua perwira tinggi Polri lainnya turut berstatus sebagai tersangka:

  1. Irjen Pol Ahrie Sonta (Kepala Divisi Hukum Polri)

  2. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri)

Para Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Guna kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel oleh aparat kepolisian. Pengganti posisi KSP akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Istana Kepresidenan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *