RISKS.ID-Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga cabai di sejumlah daerah naik ugal-ugalan. Meski demikian, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa lonjakan tersebut masih dalam batas wajar, meskipun sudah melampaui harga acuan pemerintah (HAP) di tingkat konsumen.
Budi menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai tahun ini bukan disebabkan kelangkaan pasokan. Dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Champion Cabai Indonesia (ACCI) beberapa waktu lalu, dia mengatakan stok di tingkat produsen sebenarnya mencukupi. Namun, kondisi cuaca yang tidak bersahabat membuat proses panen terganggu.
“Harga cabai kemarin misalnya di Pontianak, cabai merah besar itu biasanya Rp55.000–Rp57.000. Kemarin di Pontianak Rp67.000, naik Rp10.000. Enggak dua kali lipat,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (12/12).
Menurut dia, hujan yang terus-menerus dalam beberapa pekan terakhir membuat petani kesulitan memanen cabai secara optimal. Kondisi tersebut memengaruhi ketersediaan cabai yang masuk ke pasar dan mendorong harga naik.
Budi menambahkan, tren kenaikan harga cabai pada akhir tahun memang bukan hal baru. Pada 2024, misalnya, lonjakan harga dipicu oleh serangan hama dan penyakit. Tahun ini, produksi dinilai cukup, tetapi cuaca menjadi kendala utama.
“Produknya cukup dan ACCI menyampaikan hampir setiap akhir tahun selalu begini. Kalau tahun lalu karena penyakit, tahun ini produksinya cukup, cuma karena cuaca sehingga panennya nggak bisa maksimal,” kata dia.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 6 Desember 2025, rata-rata harga cabai merah nasional berada di level Rp59.898 per kilogram. Angka tersebut berada di atas batas atas HAP konsumen yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp55.000 per kilogram.
Sementara itu, rata-rata harga cabai rawit nasional tercatat mencapai Rp60.861 per kilogram, juga melampaui batas atas HAP untuk komoditas tersebut, yaitu Rp57.000 per kilogram.






